Saham Bonus Boleh
Kamis, 23 Agustus 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA -Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengizinkan perusahaan tercatat di bursa (emiten) membagikan saham bonus dari ekuitas lain yang bernilai positif selain dari tradisi bagi-bagi dividen saham dan agio saham. Diharapkan berdampak positif berupa kemudahan untuk menambah saham beredar untuk meningkatkan likuiditas. Tentang Saham Bonus ini tertuang dalam draft aturan Bapepam-LK no. IX.D.5. Selama ini saham bonus dapat dibagikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya yang berasal dari dividen saham dan agio saham. Saham bonus merupakan saham yang dibagikan tanpa imbalan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, mengatakan nantinya saham bonus dapat dibagikan dengan bersumber dari ekuitas lain yang bernilai positif seperti selisih modal dari transaksi saham treasury, selisih kurs atas modal disetor atau selisih transaksi dengan pihak non pengendali. "Tadinya saham bonus berasal dari dividen saham dan agio saham, nantinya ada beberapa sumber seperti yang tercantum di dalam draft aturan," ungkapnya, pekan lalu.
Penyelesaian pembagian saham bonus wajib dilakukan paling lama 45 hari setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah menyetujui rencana tersebut. Emiten wajib menyampaikan laporan penjatahan saham bonus yang telah diperiksa oleh akuntan kepada Bapepam-LK, paling lama 14 hari setelah pembagian saham bonus dilaksanakan.
JAKARTA -Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengizinkan perusahaan tercatat di bursa (emiten) membagikan saham bonus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:54 WIB - Riau
14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:22 WIB - Hukum
Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:27 WIB - Olahraga
Pelatih Bali United Teco Enggan Komentari Penggunaan VAR Saat Melawan Persib
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:30 WIB - Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB