Saham NNT Masih Terus Dinego
Selasa, 21 April 2009 – 13:33 WIB
Padahal, sesuai keputusan abitrase internasional yang dikeluarkan 31 Maret lalu, pihak NNT diberi tenggang waktu 180 hari untuk mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah Indonesia.
Meski belum ditentukan kapan harga baru bisa klirkan, tapi setidaknya dia optimis negosiasi akan segera selesai dan harga baru bisa disepakati. Hal ini merujuk dari sejumlah dokumen-dokumen untuk keperluan presentasi telah diserahkan ke pemerintah oleh pihak NNT.
''Yang jelas, kita akan mendengar dulu penjelasan mereka (NNT, Red). Apalagi kalau kita mau menawar harga, tentu harus ada dasar dulu,'' ungkap Bambang.
Dijelaskan Bambang, Departemen ESDM sebagai departemen teknis hanya menentukan harga yang dianggap wajar, setelah itu baru menawarkan ke pemerintah dalam hal ini pihak Menkeu. Tapi, seandainya nanti Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tidak berkenan untuk membeli saham perusahaan tambang ini, maka hal itu bukan menjadi urusan Departemen ESDM.
''Pada prinsipnya, tugas kami hanya menentukan harga yang wajar, sehingga pemerintah tidak merasa kemahalan untuk membelinya,'' terangnya sembari berharap agar NNT bisa menepati janjinya kalau saham-saham tersebut harus bebas dari gadai.
Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Keuangan PT Antam Tbk, Djaja Tambuna menjelaskan, meski sudah ada sinyal kalau perusahaan BUMN diizinkan untuk mengambilalih saham NNT, namun hingga kini pihaknya sama sekali belum melakukan pengkajian apapun.