Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahroni Apresiasi Kejagung Utamakan Restorative Justice

Selasa, 01 Oktober 2024 – 09:52 WIB
Sahroni Apresiasi Kejagung Utamakan Restorative Justice - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik penghargaan IDeaward 2024 yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Penghargaan IDeaward 2024 yang diperoleh Kejagung dalam kategori "Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas".

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Sabtu  (28/9), menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung selama ini selalu menerapkan prinsip runcing ke atas, humanis ke bawah.

Hal itu disebut Harli, terwujud melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Dia menyebut ada ribuan kasus masyarakat telah diselesaikan melalui restorative justice.

"Sebagai mitra kerja Kejagung, khususnya saat di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, saya melihat bahwa performa Kejagung sudah sangat baik," kata Sahroni dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Dia juga menilai dedikasi Jaksa Agung memang luar biasa, tidak setengah-setengah, sehingga kinerja institusi Kejagung meningkat di banyak aspek, terutama soal penerapan restorative justice yang tak hanya menjadi formalitas ucapan belaka, tetapi benar-benar konsisten diterapkan.

Menurut Sahroni, pada 2023 lalu saja ada sekitar 2.407 kasus diselesaikan lewat restorative justice. Hal itu menurutnya sejarah baru, sekaligus tanda bahwa paradigma hukum di negeri ini sudah modern, makin berimbang, dan berkeadilan.

"Jadi, kalau Kejagung mendapat award atas itu, tidak heran, memang layak," tutur Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejagung yang mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News