Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sahroni Dukung Propam Polri Merehabilitasi Polisi Pencandu Narkoba

Jumat, 13 Mei 2022 – 16:26 WIB
Sahroni Dukung Propam Polri Merehabilitasi Polisi Pencandu Narkoba - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merehabilitasi ratusan oknum polisi pencandu narkoba.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut telah mengirimkan 136 polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani rehabilitas, pembinaan, dan pemulihan.

"Saya mengapresiasi Pak Sambo bersama Propam Polri karena telah menggagas sebuah program untuk mengirim 136 anggotanya yang terlibat narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan hingga pemulihan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/5).

Legislator Fraksi NasDem itu menilai upaya yang dilakukan Propam Polri sangat tepat untuk menangani para anggota Polri yang terjerat narkoba.

Sebab, sebagai orang terlatih, polisi yang menjadi pencandu narkoba bisa sangat berisiko.

"Ini langkah yang sangat tepat, karena warga sipil biasa saja kalau sudah jadi pecandu bisa bahaya, menjadi pencuri bahkan pengedar, apalagi orang yang terlatih seperti anggota Polri," tuturnya.

Namun demikian, Sahroni mendorong Polri lebih meningkatkan pengawasan internal agar peredaran narkoba di kalangan polisi bisa dihindari.

"Saya mendukung propam dan jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada penyebaran narkoba di kalangan aparat. Diperlukan sanksi tegas dan tidak pandang bulu agar Korps Bhayangkara bebas narkoba," ujar Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Propam Polri merehabilitasi ratusan polisi pecandu narkoba di Mako Brimob.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News