Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
jpnn.com, BLORA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM dilakukan secara transparan.
Bripka EFJ dan Briptu EM yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM telah selesai.
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pasangan polisi itu kepada pihak kejaksaan.
"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," ucap Kombes Iqbal.
Perwira menengah Polri itu menyatakan Polri menghormati proses hukum yang masih bergulir terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM.
Sementara tentang pelanggaran disiplin dan etik, Polda Jateng masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," ujarnya.