Sahroni Minta Kejagung Telusuri Dalang Korupsi Impor Garam
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri.
Keempat tersangka itu ialah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono.
Kemudian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
"Penetapan eks dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis (3/11).
Legislator Partai NasDem itu meminta Kejagung tidak menutup kemungkinan jika adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam industri tersebut.
"Sebab, dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi, tuntaskan sekalian saja, pak, semuanya. Saya optimis Kejaksaan Agung bisa," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkap modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).