Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang
![Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/06/29/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ahmad-sahroni-memimpin-uji-kelaya-qmhb.jpg)
Berkaca dari kasus itu, Sahroni pun mewanti-wanti siapa pun agar tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk hidup lainnya.
Dia bahkan mengingatkan bahwa tindakan menganiaya hewan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana, karena telah diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP.
"Kalau masyarakat ada yang melihat kejadian seperti ini lagi, tolong segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini diatur di dalam KUHP dan merupakan tindak pidana kalau ada yang melanggar. Jangan pernah anggap remeh kasus seperti ini,” tutur Sahroni.
Legislator Partai NasDem itu juga meminta agar pihak kepolisian responsif jika mendapat aduan seputar kekerasan terhadap hewan.
"Polisi juga wajib responsif tangani aduan soal kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini, karena bisa jadi yang begini-begini ini sebenarnya banyak kejadian," ucap Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)