Said Abdullah Dorong Percepatan Pengalihan ASABRI dan TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan
Hebatnya lagi, peleburan kedua lembaga tersebut tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu, tetapi langsung masuk dari statusnya Perseroan Terbatas (PT) ke Wali Amanah.
“Saya kira, pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk kedalam road map, terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi,” ucapnya.
Karena itu, kata dia, wacana pengalihan ini terus digulirkan, agar mendapat perhatian dan kajian dari publik.
Hasil kajian ini harus menjadi pedoman, mengingat proses pengalihan secara terburu-buru memiliki risiko yang besar.
“Perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap wacana ini. Jika ini bisa terus digulirkan, tentu akan semakin baik bagi masa depan Taspen dan Asabri,” imbuhnya.
Pemerintah, pinta Said harus belajar dari kasus Asuransi Jiwasraya. Kasus ini mengonfirmasukan ada yang salah dalam pengelolaan beberapa Asuransi pelat merah selama ini.
Padahal Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan Asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006. Namun, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung.
Hingga akhir 2019, Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.