Said Abdullah: Kebijakan Ekonomi Jokowi Sejalan dengan Ajaran Islam
Sebagai kepala Negara, Presiden Jokowi juga mendorong umat Islam terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat lewat Badan Zakat Nasional (Baznas).
Bahkan Kepala Negara telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pungutan zakat sebesar 2,5%.
Sebab, dengan berzakat, umat Islam dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi hingga mengentaskan kemisikinan.
Bahkan dia menyakini, zakat sangat penting menggerakan pertumbuhan ekonomi, menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah.
"Kalau kebijakan ini diimplementasikan, potensi penerimaan zakat sangat besar, mencapai 271 triliun rupiah. Dana yang sangat besar untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan," jelasnya.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mendorong kemajuan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang hingga September 2019 telah mencapai 53 BWM di 16 Provinsi. Bahkan BWM ini telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 27,7 miliar kepada 21.557 nasabah.
Bahkan di era kepemimpina, Presiden Jokowi juga merilis Perpres mengenai penetapan Hari Santri Nasional.
“Jadi, semua ini, bentuk nyata komitmen dan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap umat Islam,” pungkasnya.(fri/jpnn)