Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Said Didu Mangkir Lagi, Minta Diperiksa di Rumah Saja

Senin, 11 Mei 2020 – 13:29 WIB
Said Didu Mangkir Lagi, Minta Diperiksa di Rumah Saja - JPNN.COM
Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu saat menjadi pembicara Seminar Aspek Kelembagaan Konstitusional dalam Pengelolaan Migas Nasional, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Humas Tim Hukum‎ Said Didu, Damai Hari Lubis, menyebut kliennya kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (11/5).

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik meminta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," tutur Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis menambahkan kliennya dan para pengacara yang membela harus tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan COVID-19.

‎Alih-alih datang memenuhi panggilan pemeriksaan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ‎kembali mengutus kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, di hari penjadwalan pemeriksaannya sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik, Senin.

Hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5) pekan lalu.

Pada panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Humas Tim Hukum? Said Didu, Damai Hari Lubis, menyebut kliennya kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (11/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News