Saipul Jamil Batal Bebas Tahun Ini, Begini Alasannya
Menurut Dedi, merujuk ke pasal sebelum banding, seharusnya vonis untuk Saipul Jamil adalah 3 tahun. Kemudian, hukuman Saipul Jamil ditambah 3 tahun karena kasus gratifikasi suap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sehingga, total vonis enam tahun.
"Kita sudah menjalani 2 per tiga (vonis) berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani. Dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar, doakan saja," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan PK ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membuat dirinya divonis lima tahun kurungan penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (jpc/jpnn)