Saipul Jamil Langsung Ditahan atau Tidak, Ya?
jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menyatakan bahwa penyanyi dangdut, Saipul Jamil sudah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah pria 17 tahun berinisial DS alias Delta. Menurutnya, penetapan tersangka kepada bekas suami Dewi Perssik itu sudah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Sudah menjadi tersangka," kata Bolly saat dikonfirmasi, Kamis (18/2) malam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyidik Polres Jakarta Utara sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Saipul. Namun, Bolly masih merahasiakannya.
"Alat bukti enggak boleh saya kasih tahu dong. Nanti dicatat pengacara, waduh repot," kilahnya.
Dia menambahkan, penyidik masih terus menggali informasi dari para saksi dan mencari alat bukti lainnya. Namun, lanjutnya, keterangan Saipul sudah dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. "Jadi sudah diperiksa sebagai tersangka.
Apakah polisi bakal langsung menahan Bang Ipul -sapaan Saipul- karena disangka melanggar pasal di UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun? “Nanti penahanan nunggu situasi habis BAP baru kita gelar lagi. Lalu kita tentukan apakah ditahan atau tidak," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu sampai Jumat (19/2) pukul 5.00 WIB guna memastikan apakah menahan Ipul -saapan Saipul Jamil- atau tidak. Sebab, Saipul memang sudah diamankan sejak pukul 5.00 pagi tadi.
Terpisah, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, polisi telah menjerat Saipul dengan Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.