Sakit Hati Dipanggil 'Gerandong;, Embat Motor Ayah Tiri
Selasa, 10 November 2015 – 00:53 WIB
Hingga tadi malam pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo, dijerat pasal 363 Jo 367 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gus/sam/jpnn)