Sakit Hati, Lilis Susanto Lampiaskan Emosi, Bocah 9 Tahun Banjir Darah
Sementara ayah korban, Kuswan, tidak terima anaknya dianiaya tersangka langsung bertindak secara hukum dengan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Landak Polres Mura langsung bertindak dan meringkus tersangka yang saat itu masih berada di rumahnya.
Hanya selang beberapa waktu pascakejadian, tersangka langsung diamankan dari rumahnya. “Kami mendapat info tersangka masih di rumah, lalu langsung kami amankan berikut Barang Bukti (BB) sajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Alex.
Saat ini, lanjutnya tersangka dan BB sudah ada di Polres Mura. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (*/palpos.id)