Sakit Hati Melihat Ibu Sering Dimarahi, Pemuda di Bengkalis Bunuh Ayah Tiri
Selasa, 24 September 2024 – 21:09 WIB
Polisi telah mengamankan YP beserta sejumlah barang bukti di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan mencari ibu pelaku,” tuturnya. (mcr36/jpnn)