Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook
Pelakunya Bapak Satu AnakRabu, 18 Maret 2015 – 22:58 WIB
"Tersangka ini diam-diam mengunggah foto ke jejaring sosial tanpa diketahui korban. Motifnya sakit hati. Ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (har/sgt/jpnn)