Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
Senin, 13 Mei 2024 – 16:29 WIB
Titus menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.
Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi.(antara/jpnn)