Nah, saat dua pengacara itu datang, diikuti dengan jaksa KPK. Namun, dia menjelaskan jika mereka datang bukan untuk menjemput paksa kliennya. Sesuai perintah hakim, jaksa KPK harus memonitor perkembangan Nazaruddin. Fakta bahwa tidak dipaksa pulang itulah yang makin memperkuat pernyataannya bahwa hakim setuju. (dim/kuh/agm)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa M. Nazaruddin, Senin (19/3), terancam batal lagi. Penyebabnya sama