Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sakit, Suami Airin Sempat Pingsan di Rutan

Senin, 24 Februari 2014 – 13:53 WIB
Sakit, Suami Airin Sempat Pingsan di Rutan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sakit. Hal ini menyebabkan dia tidak bisa menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2).

Penasehat hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution menyatakan, kondisi Wawan agak drop sejak hari Sabtu atau Minggu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menderita penyakit apa.

"Kami juga akan menunggu surat resmi dari dokter tentang penyakitnya. Jadi kita belum tahu apa penyakitnya  Mungkin karena stress atau ada penyakit lain. Kita tidak tahu biarlah kita tunggu sampai pemeriksaan dokter selesai," kata Adnan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

Adnan menjelaskan, Wawan sempat tidak sadarkan diri di ruang tahanan KPK karena penyakit yang menderanya. Saat itu, Wawan ditolong oleh mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Tapi menurut keterangan yang kita peroleh, dia (Wawan) sempat tidak sadarkan diri beberapa menit. Dibantu sama Pak Rudi Rubiandini," ujar Adnan.

Karena penyakit yang menderanya, Wawan dilarikan ke rumah sakit. Menurut Adnan, kliennya dibawa ke RS Polri.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Hartoyo menyatakan, dokter Rutan KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan.

"Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo, yang tidak memungkinan untuk saat ini di bawa ke persidangan dan langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Ada surat keterangan dokter," kata Jaksa Edi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). (gil/jpnn)

JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sakit. Hal ini menyebabkan dia tidak bisa menjalani persidangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News