Sakit, Tugas Menteri BUMN Ditangani Deputi
Selasa, 06 September 2011 – 06:56 WIB
Hatta juga mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini belum menunjuk pejabat sementara atau berencana mengganti Menteri BUMN, untuk menjalankan tugas Mustafa Abubakar yang masih belum pulih dari sakitnya. "Kami belum sampai rencana mengganti Menteri Negara BUMN. Sementara yang saya dengar seperti itu," ungkapnya.
Dikatakan Hatta, saat ini kondisi Mustafa sudah membaik. Seperti diketahui, Mustafa telah dibawa ke National University Hospital, Singapura sejak Selasa (30/8/2011). Mustafa dibawa ke Singapura untuk lebih intensif menjalani pemulihan pasca terkena serangan jantung. Mustafa diberangkatkan pada Selasa (30/8/2011) malam dari Bandara Halim Perdanakusumah.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar saat ini masih menjalani perawatan intensif di Singapura karena terkena gangguan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Hukum
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:25 WIB - Hukum
Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - All Sport
Skuad Solid dan Persiapan Matang, Jakarta Livin Mandiri Incar Juara di Proliga 2025
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:15 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB - Olahraga
Persik Bungkam Borneo FC 4-0, Tutup Putaran Pertama Liga 1 dengan Kemenangan Gemilang
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:34 WIB - Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB