Saksi Ahli Sebut Perkara La Nyalla di Luar Kepatutan Hukum
jpnn.com - SURABAYA – Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka berkali-kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Nah, langkah itu dinilai sebagai langkah yang berada di luar kepatutan hukum.
Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, Kejati Jatim mematuhi putusan hukum yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tak dapat disidik lagi. "Negara kita saat ini sedang berupaya membangun supremasi hukum. Hukum bisa tegak kalau semua patuh. Menjadi preseden buruk jika aparat hukum justru mengingkari hukum," ujar pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Chudry Sitompul ketika memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/5).
Chudry menambahkan, keputusan praperadilan mengikat kepada semua, termasuk kepada penegak hukum. Produk dari penyidikan setelah ditetapkan di praperadilan tidak boleh digunakan lagi dan harus batal demi hukum.
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kinerja penegak hukum termasuk dalam hal ini Kejaksaan harus beradasarkan prinsip-prinsip pemrintahan yang baik.
"Apabila ada tindakan yang dilakukan penegak hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Chudry juga menegaskan kembali adanya prinsip bahwa semua perkara harus ada akhirnya (Litis Finitri Oportet). "Ini juga sebagai bagian dari prinsip perlindungan HAM yang melekat pada diri setiap manusia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum yang adil dan hak untuk mendapat kepastian hukum. Itu juga diatur di UU HAM," kata dia.
Seperti diketahui, sebenarnya sudah ada empat putusan pengadilan terkait perkara dana hibah Kadin Jatim, yaitu dua pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016.
Inti dari putusan-putusan pengadilan tersebut adalah La Nyalla tidak ikut serta (deelneming) dalam konteks pasal 55 KUHP, sudah tak ada kerugian negara dalam perkara ini, dan perkara dana hibah Kadin Jatim tak dapat disidik kembali.