Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan
Senin, 04 Mei 2015 – 19:28 WIB
Ketiga terdakwa dijerat pasal 45 junto pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(boy/jpnn)