Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Beberkan Peran Orang Dekat Akil di Sengketa Empat Lawang

Jumat, 04 April 2014 – 21:16 WIB
Saksi Beberkan Peran Orang Dekat Akil di Sengketa Empat Lawang - JPNN.COM
ORANG DEKAT AKIL: Muhtar Ependy (batik kuning) bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK), JUmat (4/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - ‎‎JAKARTA - Karyawan PT Promic Diki menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang, Akil Mochtar. Saat bersaksi dia menyampaikan sepak terjang Muhtar Ependy yang disebut orang dekat Akil, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

Diki menyatakan bahwa Muhtar pernah meminta uang dari calon Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sebesar Rp 20 miliar. Tujuannya untuk memenangkan Budi Antoni dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Sekitar bulan Juli 2013, Diki pernah mendengar Muhtar melakukan pembicaraan dengan Budi melalui telepon. Muhtar memanggil Budi dengan sebutan abang Budi.

"Jadi kita keluar apartemen pak Muhtar di MOI (Mall of Indonesia, red). Pak Muhtar yang bawa mobil saya duduk disampingnya. Dia kemudian menelepon, terus dia bicara tentang‎ Pilkada Empat Lawang. Pak Muhtar kayak minta uang sama Bang Budi. Menyebutkan sekitar Rp 20 miliar " kata Diki saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/4).

Diki menjelaskan, pembicaraan Muhtar dan Budi berlangsung sekitar 15 menit. Dalam pembicaraan itu Budi menyanggupi permintaan uang Rp 20 miliar dari Muhtar. "Saya dengar uangnya supaya Bang Budi menang (Pilkada Empat Lawang, red)," ucapnya.

Selesai bicara dengan Budi, Muhtar menelepon orang lagi. Meski tidak mengetahui identitas resmi orang yang ditelepon Muhtar, Diki menduga bahwa yang ditelepon adalah lawan dari Budi yang terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.

Diki menyatakan, saat itu Muhtar meminta uang Rp 10 miliar‎. "Minta uang juga Rp 10 M. Tapi orangnya nolak, dia bilang enggak percaya. Terus orang itu nutup‎ telepon," tandasnya. (gil/jpnn)

‎‎JAKARTA - Karyawan PT Promic Diki menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close