Saksi Beberkan Permainan Proyek di Simulator SIM
jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi di persidangan terdakwa kasus Simulator SIM Budi Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (8/10).
Dalam kesaksiannya Jumadi mengaku diminta menyiapkan perusahaan pendamping untuk mengikuti tender proyek simulator SIM tahun 2011. Penyertaan perusahaan pendamping ini untuk memuluskan lelang tender yang akhirnya dimenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Jumadi mengaku pernah diminta Mordhecay untuk menyiapkan perusahaan untuk diikutsertakan dalam lelang proyek simulator.
Mordechay yang dimaksud adalah staf Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dalam pengerjaan proyek simulator, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI.
"Pak Morde telepon saya, dia minta disiapkan perusahaan untuk tender di Polri," ujar Jumadi dalam kesaksian di sidang.
Jumadi mengaku menyiapkan company profile perusahaan yang disiapkan yakni PT Bentina Agung, PT Kolam Intan, PT Digo Mitra Slogan dan dan PT Prima Kasih Sentosa.
"Mereka (keempat perusahaan) ikut lelang untuk dikalahkan," sambung Jumadi.
Ia mengaku lelang itu kemudian dimenangkan oleh PT.CMMA. Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto tampak sedikit kaget mendengar penjelasan Jumadi yang bekerja seperti seorang broker.
"Anda tahu tidak bahwa yang anda lakukan itu tidak benar. Mencari-cari perusahaan, tapi untuk kalah dalam lelang. Proses itu tidak benar," kata Hakim Amin.