Saksi dari Kemenag Sudutkan Wamenag
Kamis, 28 Februari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium MTs yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2), menghadirkan saksi pejabat eselon II Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim. Pada persidangan itu, Karim yang menjadi saksi bagi terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya menyebut peran Wakil Menag, Nasaruddin Umar dalam proyek-proyek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag. Menurut Karim, Nasaruddin pada saat proyek Alquran berlangsung pada 2011, masih menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam. Sementara Karim adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimas Islam.
Di hadapan majelis, Karim mengaku pernah mendapat pesan dari Nasaruddin agar membantu perusahaan tertentu sesuai permintaan Zulkarnaen Djabar. Meski tidak tahu nama perusahaan pesanan Zulkarnaen, namun Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri seolah sudah tahu maksud pesan Nasaruddin. "Saya tidak tahu persis. Tetapi, saya katakan ke Mashuri seolah dia sudah tahu," tutur Karim.
Namun Karim juga mengakui bahwa dirinya sering ditemui orang-orang utusan Zulkarnaen seperti Fahd El Fouz, Vascorusemy, Syamsurachman, dan Dendy Prasetya. Keempatnya menemui Karim untuk membahas penambahan anggaran proyek Alquran ataupun menyampaikan pesan dari Zulkarnaen.
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium MTs yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2), menghadirkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Humaniora
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB - Hukum
Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Jadwal MotoGP 2025, Terbesar Dalam Sejarah
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:23 WIB - Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:43 WIB - Bali Terkini
Dana Operasional Bus Trans Metro Dewata Kecil, MTI Bali Sentil Pemkab Badung
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:48 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB