Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama

Kamis, 21 Februari 2013 – 18:35 WIB
Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama - JPNN.COM
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G layanan internet PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Agung. Empat saksi yang dihadirkan adalah Umi Novita, Tiur Elizabeth Novita, Muhammad Sujai dan Suwignyo,  yang seluruhnya merupakan karyawan Indosat.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa SIM Card dalam paket Starter Pack (kartu perdana) IM2 Broom, memang diterbitkan oleh Indosat. IM2 dalam melakukan perjanjian kerjasama penyediaan akses layanan internet 3G tidak pernah menerbitkan SIM Card. IM2 selalu menerima SIM Card dari induk usahanya, Indosat. Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2.

"Justru saksi-saksi yang diajukan itu tidak relevan untuk membuktikan soal jaringan dan frekuensinya. Tapi sebenarnya justru, saksi ini menggarisbawahi tidak relevannya perkara ini dibawa ke pengadilan karena IM2 yang direktur utamanya Indar Atmanto tidak menggunakan frekuensi secara bersama dengan Indosat,” kata Luhut Pangaribuan kepada wartawan usai sidang, Kamis (21/2).

 

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close