Saksi Kasus Anas Mengaku Pernah Dipanggil Marzuki Alie
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah dipanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie ke DPR. Saat itu, Adhi Karya diminta agar menjadi pendamping PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam proyek gedung DPR yang akhirnya gagal dilaksanakan.
Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Teuku Bagus yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
"Kemudian saya dipanggil Pak Marzuki Alie Ketua DPR RI bersama Pak Ketut (Ketut Dharmawan Marketing PT PP) dan Indrajaya Manopol dan Musanip Direktur PP. Pak Marzuki menyuruh saya agar jadi pendamping PT PP saja atau JO (joint operation) dengan PP. Yang jadi leader PT PP, Adhi Karya member saja. Demikian?" kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan BAP Teuku Bagus dalam persidangan.
"Betul," jawab Teuku Bagus menjawab pertanyaan jaksa.
Teuku Bagus mengatakan, Marzuki meminta hal itu karena mantan Sekjen Partai Demokrat itu memiliki kedekatan dengan PT PP. "Pak Marzuki pernah bekerja di PP. Artinya ada kedekatan antara Pak Marzuki dengan Pak Ketut dan Musanip," ujarnya.
Namun, Teuku Bagus menolak permintaan Marzuki. Hal itulah yang membuat Marzuki marah.
"Beliau (Marzuki) marah. Saya melawan tidak bisa begitu Pak Marzuki, kita bertemu secara profesional saja. Saya katakan begitu," ucapnya.
Selain dipanggil Marzuki, Teuku Bagus mengaku pernah dipanggil oleh Muchayat terkait dengan persoalan yang sama. Hal itu tercantum dalam berita acara milik Teuku Bagus.