Saksi Kasus Korupsi UI Dijemput Paksa
JAKARTA - Ketidakhadiran saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia Agung Novianarda sebanyak dua kali, membuat geram Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah menjemput paksa akhirnya ditempuh, Kamis (22/8). "Dilakukan penjemputan paksa terhadap Agung Novianarda karena dua kali dipanggil tak menghadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (22/8), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, saksi satu ini dijemput paksa dari Pekanbaru, Riau. Upaya ini ditempuh untuk menghadirkan Agung agar memberikan keterangan kepada Penyidik KPK. "Tadi sekitar pukul 15.30 WIB baru tiba, dia sudah dua kali dipanggil tidak hadir," katanya.
Menurut Johan, setelah ditelusuri Agung tidak lagi di Jakarta, melainkan di Pekan Baru. "Makanya penyidik melakukan penjemputan paksa, setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tukasnya.
Menurutnya, Agung merupakan bendahara swasta yang diketahui sebagai pihak perusahaan rekanan proyek pengadaan IT. "Kemungkinan dia salah satu rekanan dalam pembangunan instalasi IT di perpustakaan UI," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Sampai saat ini Tafsir belum ditahan. (boy/jpnn)