Saksi Kasus Rudi Hanya Ditanya soal Tupoksi
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Deputi Keuangan SKK Minyak dan Gas, Bambang Yuwono, hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Saksi kasus suap ke mantan SKK Migas, Rudi Rubiandini itu mengaku hanya ditanya tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai pegawai bidang keuangan.
"Saya hanya ditanya tugas pokok saya saja. Kebetulan apa yang saya lakukan tidak ada hubungannya. Jadi selesai itu aja," kata Bambang di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
Karenanya, kata Bambang, justru dalam pemeriksaan itu dirinya tidak ditanya soal Rudi Rubiandini. "Oh kalau itu enggak. Jadi kerjaan di poksi saya. Mungkin KPK yang akan menggabung semuanya," kata Bambang.
Bambang pun membantah ada pengeluaran dan pemasukan di SKK Migas. "Oh tidak ada itu," katanya.
Seperti diketahui, selain Rudi KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus SKK Migas. Mereka adalah Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih Golf Rudi, Devi Ardi. Rudi dan Devi Ardi sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Devi Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)