Saksi Kasus Setwan DKI Beratkan Tersangka
Kamis, 29 Oktober 2009 – 20:36 WIB
Menurut mantan Kepala Kejari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wib. "Masing-masing 20 pertanyaan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27,5 Milyar itu. Masing-masing, Aries Halawani selaku penjabat pembuat komitmen dan Abdul Haris Mugni, Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejagung. Dana sebesar Rp 27,5 Milyar diperuntukkan peningkatan sumber daya manusia bagi anggota DPRD. Meski sudah dicairkan, tapi proyek itu tidak dilaksanakan. (awa/JPNN)