Saksi Meringankan MM Masih Berdatangan ke KPK
Jumat, 01 April 2011 – 12:01 WIB
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, sebelumnya membenarkan tentang permintaan dari tersangka MM kepada penyidik, untuk menghadirkan saksi meringankan. Dan menurut dia, aturan memang memungkinkan hal demikian. "Masalah teknis pemeriksaan, mungkin tidak semua yang datang akan diperiksa. Penyidik yang lebih mengetahui keterangan siapa saja yang dibutuhkan," paparnya menjelaskan.
Pada 11 April mendatang, masa penahanan Mochtar sendiri akan genap 120 hari. Karena itu, kabarnya penyidik kini sedang ngebut melengkapi berkas tersangka korupsi yang maju sebagai Walikota Bekasi dari PDIP tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan. "Sidangnya masih jauh," ujar Mochtar, ketika pernah ditanya soal itu usai diperiksa KPK pekan lalu. (mur/jpnn)