Saksi Ngaku Tidak Pernah Serahkan Uang ke Hassan Wirajuda
jpnn.com - JAKARTA - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) I Gusti Putu Adnyana dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Dalam persidangan, Gusti dikonfrontir dengan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang dihadirkan sebagai saksi.
Konfrontir ini terkait Hassan yang disebut menerima uang lelah sebesar Rp 440 juta dari pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun waktu 2004 sampai 2005.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Gusti menyatakan memberi uang ke menlu sebesar Rp 40 juta per kegiatan. Pemberian itu dilakukan sebanyak dua kali untuk masing-masing kegiatan.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan bagaimana Gusti memberikan uang tersebut kepada menlu. Gusti mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Hassan.
"Dalam persidangan maupun dalam pemeriksaan di KPK pun saya tidak pernah berhubungan langsung dengan pak menlu, saya hanya berhubungan dengan pak sekjen," kata Gusti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5).
Gusti mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada Hassan. Sebab dirinya hanya memberikan laporan kepada Sudjadnan yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang itu kepada pak menlu. Saya hanya melapor ke Pak Sudjadnan. Beliau (Sudjadnan) mengatakan agar uang itu dititipkan di tempat saya. Maksud (di tempat saya) adalah di tempat bendaharawan" ucapnya.