Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Parpol yang Terima Honor APBN Diverifikasi KPU

Senin, 27 Januari 2014 – 21:07 WIB
Saksi Parpol yang Terima Honor APBN Diverifikasi KPU - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, pihaknya bukanlah pihak yang mengusulkan agar honor saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS) ditanggung oleh negara.

Alasannya, karena KPU tidak memiliki dasar hukum untuk hal tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menurut Ferry, hanya berperan mendorong agar pelaksanaan pemungutan suara dapat lebih berkualitas. Dan hasilnya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Indonesia secara umum.

“Fokus kita (KPU) itu bagaimana pelaksanaan pemilu benar-benar berkualitas. Kalau persoalan anggaran, kita tidak pernah mengusulkan. Untuk hal tersebut biar diatur oleh Bawaslu. Karena tidak ada dasar hukumnya kita melakukan hal tersebut,” kata Ferry di Jakarta, Senin (27/1).

Meski begitu, dengan pengaturan yang akan dilakukan oleh Bawaslu, KPU menurut Ferry siap membantu secara maksimal. Terutama terkait mekanisme penetapan calon saksi yang datang dari usulan masing-masing parpol di tiap tingkatan.

“Masing-masing parpol nantinya mengajukan nama ke KPU. Kemudian kita akan verifikasi apakah benar saksi tersebut memiliki mandat dari pimpinan parpolnya masing-masing. Selain itu kita juga akan memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan di lapangan saat pencoblosan,” ujar Ferry.

Contohnya, para saksi parpol kata Ferry, nantinya akan diserahi sertifikat berita acara pemilihan di masing-masing TPS. Selain itu, keberadaan mereka di tiap TPS nantinya juga akan diakomodir dan dianggap bagian dari proses pelaksanaan pemilu.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, pihaknya bukanlah pihak yang mengusulkan agar honor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close