Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin

Minggu, 16 Juni 2019 – 03:06 WIB
Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin - JPNN.COM
Rombongan tim kuasa hukum paslon 02 di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 02 Iwan Satriawan menyebut terdapat 30 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, saksi itu akan dihadirkan ketika sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

"Ya, sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," kata Iwan ditemui di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6).

Hanya saja, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 belum bisa menjamin keselamatan 30 saksi tersebut. Tim kuasa hukum paslon 02 meminta LPSK melindungi saksinya.

"Pertanyaannya mereka rata-rata sama 'apa jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta'. Kemudian, ketika dalam proses persidangan dan pulang ke daerah masing-masing," ucap dia.

Menurut Iwan, keselamatan dan integritas keterangan saksi milik tim kuasa hukum paslon 02, berpotensi terganggu. Sebab, para saksi itu akan memberikan keterangan yang menyinggung capres petahana Jokowi.

BACA JUGA: Prediksi Pakar HTN soal Putusan Hakim MK Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2019

"Ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana. Kalau saksi itu tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni," pungkas dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 menyadari keterbatasan LPSK yang hanya bisa melindungi saksi untuk sidang pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tim kuasa hukum paslon 02 siap menghadirkan 30 saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close