Saksi Prabowo-Hatta Duga Terjadi Sejumlah Pelanggaran di Bali
Senin, 21 Juli 2014 – 14:35 WIB
Menurutnya proses rekapitulasi tidak boleh tersandera oleh berbagai catatan keberatan tersebut. Sebab prinsip rekapitulasi tidak hanya membahas angka-angka, tapi juga hal-hal yang bersifat substansial.
"Ketika catatan keberatan itu baru muncul di tingkat provinsi, sangat jauh prosesnya. Padahal sejak awal kita sudah sampaikan bahwa penyelesaian setiap kasus harus diupayakan selesai di tingkatannya," ujarnya.
Sementara itu, Husni menegaskan berbagai persoalan yang disampaikan di tingkat provinsi sudah dijelaskan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(gir/jpnn)