Saksi Sebut Sanusi dan Taufik Akif Dorong Kontribusi Tambahan Dihapus
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tutty Kusumawati menyebut anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sangat aktif dalam pembahasan raperda reklamasi di Balegda. Selain Sanusi, Tutty menyebut Ketua Balegda M Taufik dan Wakil Ketua Balegda Merry Hotma juga sangat aktif.
Tutty yang bersaksi untuk terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8), menyatakan pimpinan dan anggota Balegda lainnya begitu aktif mengubah atau menghilangkan tambahan kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal tanah di lahan reklamasi. Tutty mengatakan, tambahan kontribusi itu dianggap memberatkan pengembang.
Karenanya, kata dia, Balegda mengusulkan agar tambahan kontribusi tidak dimasukan ke dalam Perda, melainkan di peraturan gubernur. "Kalau dicantumkan ke Perda nanti akan memberatkan atau mengikat. Jadi mestinya aturannya dalam Pergub saja rumus itu," ujar Tuty di persidangan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengaku pernah mengajak Taufik berdiskusi tentang masalah tambahan kontribusi pengembang reklamasi secara informal. Hal itu dilakukannya lantaran mendapat laporan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok marah dan mengeluarkan disposisi mengenai kontribusi tambahan.
"Sehingga saya by phone dengan Pak Taufik untuk berbicara di ruang rapat kerja saya terkait disposisi Pak Gubernur," kata Saefullah bersaksi untuk Sanusi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Seperti diketahui Ahok membuat disposisi kepada Tuti pada 8 Maret 2016. Ahok menilai rekomendasi yang disebut Tuti dari Balegda DPRD DKI Jakarta terkait pasal kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Yakni menjelaskan Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi: ‘tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang’.
Menurut Taufik, Balegda DPRD DKI tidak pernah mengusulkan kalau tambahan kontribusi pengembang reklamasi dibayar di awal. Dugaan dia, pihak Pemprov-lah yang sengaja merubah redaksional Pasal yang direkomendasikan Balegda DPRD. (boy/jpnn)