Saksi Sebut Transaksi Perusahaan Milik Surya Darmadi Dipakai untuk Operasional
Selasa, 20 Desember 2022 – 01:00 WIB
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun.
Surya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (tan/jpnn)