Saksi Sekunder di Kasus Korupsi Berpotensi Memantik Bola Panas
jpnn.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengkritik strategi KPK dalam memilih saksi untuk persidangan.
Saksi yang dihadirkan KPK, menurut Mudzakir, kebanyakan tergolong saksi sekunder. Akibatnya, saksi lebih sering memantik bola panas ketimbang mengungkap fakta.
Mudzakir menjelaskan, saksi di pengadilan terbagi menjadi dua. Pertama adalah saksi primer, yakni orang yang mengetahui, menyaksikan, atau melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan.
Sementara saksi sekunder, Mudzakir melanjutkan, orang yang di luar perkara. Alhasil, saksi sekunder rentan menjadi blunder ketika dimintai keterangan.
"Istilahnya bukan A1," kata Mudzakir di Jakarta, Jumat (21/4).
Saksi sekunder, menurut Mudzakir, banyak dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia khawatir strategi KPK ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Alasannya, saksi sekunder belum tentu mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara. Sehingga, apa yang mereka sampaikan berpotensi memantik bola panas. Padahal, akurasinya layak dipertanyakan.
"Ini bahayanya. Apalagi banyak kesaksian yang tidak bisa dibuktikan," tutur Mudzakir mengingatkan.