Saksi tak Hadir, Sidang Angie Ditunda
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang kasus korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh hari ini, Kamis (25/10). Penundaan terjadi karena dua saksi yaitu mantan Sesmenpora, Wafid Muharram dan pegawai PT Permai Group, Dewi Untari berhalangan hadir. "Seyogyanya, kami sudah memanggil dua orang saksi. Wafid Muharram, tapi yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat. Sedangkan saksi Dewi Untari, sudah panggil 2 kali tapi belum ada konfirmasi, yang bersangkutan ada di Pengadilan," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Agus Halim di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko di dalam sidang.
Menanggapi itu, Hakim Sudjatmiko mengatakan agar JPU memeriksa kembali perizinan Wafid untuk melihat kondisi kesehatannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sedangkan, untuk Dewi diminta untuk dipanggil yang ketiga kalinya.
"Baik saudara terdakwa, dengan demikian, maka sidang ini ditunda dulu hingga JPU dapat menghadirkan para saksi," kata Sudjatmiko.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang kasus korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh hari ini, Kamis (25/10). Penundaan terjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB