Saksi Tegaskan Bachtiar tak Terlibat Bioremediasi
PT CPI bisa melaksanakan proyek bioremediasi karena telah memiliki izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Ya mereka punya (izin bioremediasi-Red) dan pekerjaan bioremediasi itu dilakukan sesuai dengan Kepmen 128 tahun 2003. Proyek ini mengikuti ketentuan Kepmen 128," jelasnya.
Lebih jauh Damian menerangkan, izin pelaksanaan bioremediasi yang dikontongi PT CPI berakhir pada Maret 2008. Namun sebelum izin tersebut habis, pihak CPI telah mengurusnya ke KLH. Selama izin tersebut belum ke luar, KLH memperbolehkan proses penormalan tanah tersebut, dengan syarat tanah yang dipulihkan adalah tanah yang berada di stock file. Kemudian, setelah izin diperpanjang, seluruh kegiatan penormalan tanah tersebut dilanjutkan kembali.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Syarif Hiariej, menegaskan bahwa Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa diterapkan dalam kasus bioremediasi. Edward menjelaskan bahwa bioremediasi merupakan suatu proyek lingkungan. Sehingga penyelesaian kasus yang muncul dari kegiatan lingkungan tersebut, mestinya tunduk pada UU Lingkungan Hidup (LH).
UU LH sendiri, ujarnya, tidak tunduk kepada UU Pemberantasan Tipikor. “Maka dari itu, pengenaan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor dalam kasus bioremediasi, tidak memenuhi syarat,” ungkapnya. (boy/jpnn)