Saksi Ungkap soal Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Kasir Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa Yulia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis (12/9).
Yulia dihadirkan dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 600 juta dan Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Yulia mengaku tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.
"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT Mekarindo Abadi Sentosa (bukan milik Helena)," kata Yulia.
Yulia juga menyebutkan hal serupa terkait aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Dia juga mengaku tidak mengetahui alasan uang tersebut dikirimkan.
"Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut," ungkapnya.
Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi nilai dana CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar sebagaimana tercantum di dakwaan melainkan hanya Rp 1,6 miiar.