Kapolsek menjelaskan, Rodin tetap akan diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dia akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebilah celurit. (jun/c9/diq)
PERSOALAN sepele bisa jadi petaka bila tak diselesaikan secara tuntas. Itu pula yang dialami Suraji, 43, warga Jalan Jatipurwo. Dia menjadi korban