Salah Sasaran, PKB Desak Mendagri Cabut Surat Edaran Dana Hibah
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Jazilul Fawaid minta Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Belanja Hibah. Alasannya, berdasarkan laporan dari Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, SE Mendagri tersebut salah penerapannya di masyarakat.
“Surat Edaran Mendagri 900/4627/SJ tentang Belanja Hibah, salah penerapan di lapangan sehingga badan dan lembaga di bawah binaan Nahdlatul Ulama (NU) yang jelas alamat dan sasarannya untuk umat malah tidak mendapatkan dana hibah hanya karena alasan syarat administrasi tidak terpenuhi,” kata Jazilul Fawaid, dalam keterangan persnya, Jumat (16/10).
Padahal, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur X ini, terjadinya kekurangan syarat administrasi tersebut hanya karena ketidakcermatan petugas dalam memverifikasi berkas. Karena itu, Fraksi PKB meminta agar SE tersebut dicabut atau dievaluasi.
“Idealnya, penyaluran dana hibah itu cukup diatur dengan peraturan daerah, dan daerahlah yang paling mengetahui keberadaan berbagai lembaga keummatan itu,” saran anggota Komisi V DPR RI itu.
Menurut dia, Surat Edaran Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dari Mendagri tersebut mendapat reaksi dari DPRD dan NU di Jawa Timur. Pasalnya, banyak lembaga dan badan binaan NU tidak mendapat dana hibah hanya karena masalah administrasi.
“Padahal, DPRD, Bupati, Camat dan Kepala Desa yang paling mengetahui kegiatan lembaga dan badan di daerahnya. Bukan Mendagri,” imbuh Jazilul Fawaid.(fas/jpnn)