Salah Tangkap, Polres Tangsel Digugat Tukang Cobek
jpnn.com - jpnn.com - Bebas dari tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur tidak cukup bagi Tajudin (41). Pria yang berprofesi sebagai pedagang cobek itu berencana menggugat Satreskrim Polresta Tangsel sebagai pihak yang menuduhnya.
Kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan Ahmad Hamim Jauzie mengatakan, penyerahan berkas gugatan kepada Satreskrim Polresta Tangsel akan dilakukan Rabu (18/01) nanti. Dia juga mengatakan, saat ini berkas gugatan itu tengah dalam tahap penyusunan.
”Upaya hukum ini kami tempuh karena kebebasan klien kami telah dirampas. Apalagi, klien kami sudah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum hakim saat sidang,” terangnya kepada INDOPOS saat ditemui di kantornya, Minggu (15/1).
Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Raya Serpong, Perumahan BSD, Kecamatan Serpong pada 19 April 2016 lalu. Tapi dalam persidangan hakim membebaskan Tajudin lantaran terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Tajudin memang terbukti mempekerjakan anak-anak. Tetapi, ujar Syamsudin juga, hal itu bukanlah eksploitasi karena tidak ada paksaan, kekerasan. Malahan, Tajudin sudah mengantongi izin kedua orang tua anak itu.
”Itu bukan eksploitasi tapi kerja. Kedua anak yang bekerja sama dengan klien kami itu keponakannya sendiri. Orang tua kedua anak itu yang meminta kepada Tajudin agar keponakannya diajak bekerja,” papar Hamim.
Karena sudah ditahan sembilan bulan akibat perbuatan eksploitasi yang tidak terbukti dia lakukan, Tajudin lantas menggugat. Dia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menuntut pihak kepolisian.
Dalam gugatannya, LBH Keadilan menuntut Korps Bhayangkara mengembalikan nama kliennya dan juga gugatan ganti rugi atas denda perkara yang bernilai ratusan juta rupiah terkait penahananya tersebut.