Salat Jumat Diatur Pakai Sistem Ganjil Genap, Jazilul Fawaid: Jangan Persulit Umat Untuk Beribadah
Sebelumnya, DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020.
Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jemaah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jemaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat gelombang pertama. Sedang jemaah yang memiliki nomor handphone genap, mendapat kesempatan Salat Jumat gelombang kedua. Begitu sebaliknya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: