Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saling Klaim Pegang Mandat Bentuk PWNU Kaltara

Senin, 13 Oktober 2014 – 01:59 WIB
Saling Klaim Pegang Mandat Bentuk PWNU Kaltara - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Rencana Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bulungan membentuk Pengurus Wilayah NU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai menyalahi aturan.

Koordinator Wilayah Pembentukan PWNU Kaltara, Abdul Syakir menyampaikan, secara administrasi PCNU Bulungan tidak bisa membentuk PWNU Kaltara. Ini berdasarkan Peraturan NU Nomor 04 Tahun 2006 tentang tata cara pembentukan pengurus NU di daerah pemekaran.

“Nama-nama orang yang telah mendapat persetujuan dari PBNU sebagai tim pembentukan PWNU Kaltara ada dalam surat tugas PBNU Pusat,” kata Syakir dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Senin (13/10).

Ada 12 nama yang ditetapkan PBNU sebagai tim pembentukan PWNU Kaltara. Ini sesuai surat tugas PBNU tertanggal 15 September 2014 dengan nomor surat 3336/A.II.03/09/2014. Surat tersebut adalah tindaklanjut surat PWNU Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 078/PW.KT/A.D/IX/2014 tertanggal 08 September 2014 dengan perihal permohonan tim pembentukan pengurus PWNU Kaltara.

“Bila mengacu kepada Peraturan NU Nomor 04/2006 maka yang mempunyai wewenang untuk membentuk PWNU Kaltara adalah tim yang nama-namanya tercantum didalam surat tugas PBNU. Dan, apabila mengacu kepada Pasal 5 peraturan itu, maka surat persetujuan PBNU memiliki dasar hukum kuat,” ujar Syakir.

Sebelumnya, PCNU Bulungan telah menyebarkan undangan tertulis kepada selulruh pengurus organisasi sayap NU baik di kabupaten maupun di kecamatan untuk menghadiri acar silaturahmi dan pembentukan PWNU Kaltara pada Senin (13/10) di Gedung Diklat Kabupaten Bulungan.

Diinformasikan bahwa undangan PCNU Bulungan dengan nomor surat 08/NU.Bul/ix/2014 perihal silaturahmi dan pembentukan PWNU Kaltara tersebut merupakan tindak lanjut surat atau mandat pengurus PWNU Kaltim Nomor 060/PW.KT/A.II/D/2014 tertanggal 26 Maret 2014 tentang pembentukan pengurus PWNU Kaltara.

“Mandat itu tidak bisa dijadikan landasan, karena sudah ada surat tugas dari PBNU untuk tim pembentuk PWNU Kaltara. Kalau pun kegiatan tersebut tetap diadakan, maka kami akan bubar paksa karena itu ilegal,” jelas Syakir.

TANJUNG SELOR - Rencana Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bulungan membentuk Pengurus Wilayah NU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News