Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?
"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yg dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi, masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," kata Johanis.
Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan berkomentar. Ia juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto terkait pengusaha Muhamad Suryo.
"No, comment" singkat Nawawi.
Nawawi menegaskan larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat. Nawawi menganggap penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru menimbulkan persoalan baru.
"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," ungkap Nawawi.
Nawawi menyatakan aturan ini berlaku bagi semua jajaran di KPK di masa kepemimpinannya saat ini. Bahkan, dia memerintahkan pihak humas untuk tidak ragu menegur pimpinan apabila masih membandel.
"Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kami. POB, kan, harus dipegang dilaksanakan. Jadi, harus betul-betul dijalankan," ucapnya.
Nawawi lebih lanjut mengatakan kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan. Dia meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka sebelum adanya konpers penahanan tersangka.