Saluran Irigasi Dipenuhi Bangunan Liar
Minggu, 16 Juni 2013 – 12:21 WIB
CISEENG - Meski terpampang tulisan larangan tak mendirikan bangunan di sekitar kawasan irigasi, namun pelanggaran terus terjadi terutama di sekitar RT 02/02, Kampung Setu, Desa Parigi Mekar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang irigasi, dilarang mendirikan apapun diatas dan di daerah sempadan, saluran irigasi, maupun pembuangan. Sementara, pasal 36 ayat 1 menyebutkan, siapa yang melanggar akan dikenakan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Berdasarkan pantauan Radar Bogor, masih ada sepuluh bangunan liar di kawasan irigasi sehingga aliran air tak mengalir dengan maksimal.
Salah satu Penjaga lahan pertanian, Enjup (33) mengungkapkan, semenjak ada bangunan liar di sekitar irigasi arus air menjadi terhambat. Apalagi, warga kerap kali membuang sampah ke saluran irigasi. “Kini saluran makin kecil, ditambah banyak sampah,” katanya.
CISEENG - Meski terpampang tulisan larangan tak mendirikan bangunan di sekitar kawasan irigasi, namun pelanggaran terus terjadi terutama di sekitar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Daerah
Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:00 WIB - Daerah
PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:35 WIB - Kep. Riau
Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
Sabtu, 21 Desember 2024 – 22:51 WIB - Maluku Utara
Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
Sabtu, 21 Desember 2024 – 20:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB