Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salurkan KUR, Ditjen PSP Kementan dan BNI Sepakat Manfaatkan LKM-A

Rabu, 11 Maret 2020 – 18:11 WIB
Salurkan KUR, Ditjen PSP Kementan dan BNI Sepakat Manfaatkan LKM-A - JPNN.COM
KUR Kementerian Pertanian dengan BNI Foto: Humas Kementan

eran LKMA adalah lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pembayarannya setelah panen. Melalui kerjasama dengan BNI ini, LKMA ini merupakan perpanjangan tangan dari para petani dalam mengakses dana KUR baik itu dari BNI atau perbankan lainnya.

"Oleh karena itu, saya harap setelah ini BNI pusat dapat segera menginformasikan kepada BNI di tingkat Kecamatan terkait kerja sama ini," ujar dia.

Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Pertanian untuk menjadikan LKMA sebagai penyalur KUR (collecting agent): pertama, menghubungkan petani ke bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas KUR dengan bunga rendah yakni 6 persen per tahun.

Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.

Wakil Pemimpin Divisi Bisnis Usaha Kecil - 2 PT Bank Negara Indonesia Sunarna Eka Nugraha menjelaskan, Layanan Keuangan Digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Hal ini menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) pada 8 April 2014.

"Laku Pandai adalah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Di mana kegiatannya adalah menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor. Namun melalui kerja sama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014," jelasnya.

Sementara, LKM-A adalah salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro guna memecahkan masalah/kendala akses Petani untuk mendapatkan pelayanan keuangan yang memperoleh pembinaan dari Ditjen PSP.

Kali ini, Direktorat Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP melalui kerja sama dengan BNI, memfasilitasi penyaluran KUR dan Penyediaan Layanan Laku Pandai untuk sektor pertanian melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close