Salurkan Zakat Tepat Sasaran, UPZ Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Baznas Award 2024
Utamanya membumikan nilai zakat bagi masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim juga mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat, serta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.
Proses penyaluran juga zakat didasari sejumlah ketentuan sesuai kategori 8 asnaf penerima zakat, serta dikuatkan oleh survei dan verifikasi tim lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Kebijakan ini bersifat merata, baik untuk program yang diinisiasi UPZ Pupuk Katim, maupun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.
Bahkan sejak awal terbentuk, UPZ Pupuk Kaltim telah menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas, dengan penyaluran secara bertahap dan berkesinambungan.
“Program yang dijalankan terus dievaluasi untuk ditingkatkan, agar manfaat yang disalurkan lebih berdampak signifikan, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial," lanjut Rois.
Dirinya pun menyebut, penghargaan ini juga buah dari kerja sama serta komitmen kuat dari seluruh pengurus serta amilin, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengawal amanah yang diberikan.
Menurut Rois, kesuksesan yang telah diraih UPZ Pupuk Kaltim sejauh ini bisa terwujud atas doa dan dukungan direksi dan karyawan Pupuk Kaltim selaku muzakki, serta sinergi yang baik dengan stakeholder dan relawan. Mulai di tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga tokoh masyarakat dan Pemkot Bontang.